Abadinews.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin berikan apresiasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta dan jajaran atas keberhasilannya dalam membongkar kasus perjudian online diwilayah hukumnya, Kamis (25/08/22).
Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Dia juga ingin berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya ditindak.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
"Polda Jatim bersama Tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim telah banyak mengamankan tersangka kasus Judi online dalam kurun waktu 8 bulan, informasi yang diterima total tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang dari perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Selasa (16/08).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombespol Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui YouTube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
"Kita akan melakukan penangkapan Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap, omset puluhan juta,” jelas Kombespol Farman.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Oleh karena itu berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.
Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi AWDI Budi Wahyudin Samsu berkeyakinan memandang penanganan perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim beserta jajarannya, hal ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk melakukan upaya sapu bersih atas keberadaan judi online.
"Upaya itu dapat disiasati dengan mengajak Kementerian Kominfo bekerjasama dengan semangat untuk menumpas dengan tuntas atau bahkan mencegah peredaran aplikasi judi online di tengah era digitalisasi,” tegas Budi Wahyudin.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Selain itu, Budi Wahyudin juga menyemangati penyidik Cyber Crime agar bekerja dengan optimal untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri mampu mengungkap sosok-sosok yang dikategorikan sebagai bandar atas kasus judi online.
"Harapannya penangkapan tidak hanya pada warga masyarakat saja sebagai pemain judinya, karena mereka dalam keadaan tertentu adalah korban akan tetapi dari bandar yang menyediakan aplikasi judi online yang menawarkan dengan masif aplikasi judi online ini melalui penyebaran secara masif. Bandar judinya juga harus diberantas dan Polri bekerjasama dengan Kominfo harus mampu memberantas aplikasi-aplikasi yang beredar,” tutupnya.(AD1)
Editor : hadi