Satreskrim Polres Probolinggo Gerebek Perjudian, Amankan 5 Orang dan 51 Motor

avatar abadinews.id
Satreskrim Polres Probolinggo amankan pelaku judi beserta barang buktinya
Satreskrim Polres Probolinggo amankan pelaku judi beserta barang buktinya

Abadinews.id, KOTA PROBOLINGGO - Puluhan orang lari tunggang langgang saat Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggerebek pejudi sabung ayam dan cap jiki di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/08). Di lokasi, sebanyak 5 orang diamankan.

Petugas juga berhasil mengamankan alat yang digunakan untuk perjudian sabung ayam dan cap jiki serta 51 motor. Adapun kegiatan judi tersebut digrebek setelah mendapat laporan dari warga.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Lima orang pejudi yang ditangkap tersebut berinisial D, S, T, S, K. Empat Orang merupakan warga Tongas, dan satu orang warga Lumbang. Para pejudi tersebut tertangkap tangan sedang bermain judi di lokasi yang agak jauh dari pemukiman warga,” tutur Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jum'at (19/08).

“Selain 51 motor, barang bukti lainnya yang diamankan berupa seperangkat peralatan judi cap jiki yakni papan, kain, bola bekel, bedak dan lainnya. Selajutnya petugas juga mengamankan uang yang diduga menjadi tombokan judi, serta tujuh ekor ayam yang digunakan untuk judi sabung ayam”, jelasnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kapolres juga mengungkapkan, nantinya setelah dilakukan penyidikan, lima orang pelaku perjudian sabung ayam dan cap jiki akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Khusus motor-motor yang diamankan nantinya akan dicek fisik mesinnya. Ini untuk mengetahui apakah motor tersebut bodong atau tidak.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Jadi untuk warga yang kemarin berada di lokasi dan terlanjur lari meninggalkan kendaraan bermotor mereka, bisa merapat ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan bermotor yang mereka miliki,” tutupnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal