Jambret Beraksi di 11 TKP Ditangkap Polsek Asemrowo

avatar abadinews.id
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat ungkap kasus Curat
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat ungkap kasus Curat

Abadinews.id, Surabaya - Jambret jalanan yang meresahkan masyarakat Surabaya, berhasil diungkap Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Satu pelaku berhasil ditangkap.

Satu pelaku AR (19) merupakan warga Jalan Genting Surabaya, yang berhasil diringkus Polisi, di Jalan Dupak Rukun Surabaya, pada (15/08). Untuk rekannya (S) statusnya dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kompol Hari Kurniawan mengatakan, AR ini melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan bersama (S) dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.

"Kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan cara, AR berperan sebagai menarik tas korbannya dan pelaku (S) sebagai joki, untuk sasaran kerja pelaku, di putar balik depan PT Susanti Jalan Dupak Rukun Surabaya," tutur Hari.

Dijelaskan Hari Kurniawan, ditangkapnya pelaku AR diperkuat atas laporan Polisi yang masuk dari 11 TKP diantaranya, Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya, Jalan Kalimas Surabaya, Jalan Pasar Tembok Surabaya, Jalan Tanjungsari Surabaya, Jalan Karang Poh Surabaya, Jalan Demak Surabaya, Jalan Arjuno Surabaya dan Jalan Banyu Urip Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 buah dosbooks handphone merk Vivo Y 15, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario," jelas Hari Kurniawan kepada wartawan, Rabu (24/08/22).

Kapolsek menambahkan, pelaku ini yang biasanya selalu meresahkan masyarakat Surabaya, dengan aksi jambret bermotor yang sangat membahayakan, karena pelaku menarik tas dengan cara kendaraan korban berjalan dan dipepet target sampai jatuh.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan tindak kejahatan jambret,,,? AR banyak diam sambil menundukkan kepalanya. "Saya baru 11 kali melakukan aksi jambret," terang AR seraya mengakhir percakapannya.

Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal