Abadinews.id, Polres Lamandau – Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng karena kedapatan mengusai 1 kantong plastik yang diduga Narkoba golongan I bukan tanaman jenis Sabu, Selasa (09/08) pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/08) siang mengatakan, bahwa tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa Narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta 2 orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga Narkotika jenis Sabu,” tutur Kapolres.
Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di Kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut, jelasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1013,56 gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek Toyota type Kijang Inova 2.0 g m/t warna hitam Nopol KH 1643 TJ, satu buah Gawai / handphone merk Oppo warna gold metalik dan satu buah gawai / handphone merek iPhone warna gold.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- dan maksimal Rp. 10.000.000.000,-.(AD1)
Editor : hadi