Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, tangkap pelaku berinisial DN (44) terduga pengedar Narkotika (Sabu) warga Bratang Gede Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku DN ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kamar kost beralamat di Jalan Bratang Gede, Surabaya pada Selasa (26/07).
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti, 1 buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika (Sabu) dengan berat bruto 1,52 gram, 1 buah sekrop Sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000; dan 1 buah HP Samsung.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, pada Rabu (03/08) mengatakan, pelaku DN sudah menjadi target operasi Polisi.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AD1)
Editor : hadi