Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka dan Gagalkan Peredaran Narkoba

avatar abadinews.id
Polrestabes Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya
Polrestabes Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar barang haram Sabu, ganja dan pil koplo, di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, pada Senin (11/07).

Kedua pelaku yang berhasil diringkus Polisi berinisial TK (35), mereka merupakan warga Jalan Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya, dan IH (24) warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo Kota Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kombespol Ahmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, kedua pelaku kita amankan di kontrakan dengan barang bukti, 11 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing, 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram, dengan berat total 60,56 gram Sabu beserta bungkusnya.

"Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, ganja dan pil koplo," tutur Daniel.

Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis daun Ganja dengan berat 15,64 gram, serta 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing, 1,61, +1,45, +1,57, +1,42, +1,56, +1,67, +1,55, +1,33, +1,49, +1,21 dengan berat total 14,96.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari mengungkapkan, Selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastic warna putih yang berisi 11.000 butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL.

"Kemudian 2 buah Timbangan Elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam, 15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat," jelas Daniel.

Kedua pelaku langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan Polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil Sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjau dan mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300.000,- perminggu serta memakai Sabu secara gratis," terang Daniel, pada Rabu (03/08).

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal