Abadinews.id, Surabaya – Tukang potong hewan di bekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkotika sebagai penguna sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya Jalan Tanah Merah Gg. 8 No. 12 Surabaya.
Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo, "Membenarkan anggota telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yaitu, Zainuddin (29) sekira pukul 13.30 WIB, di rumah kost Surabaya dan saat dilakukan penggrebekan, ditemukan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian, antara lain, satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta klip plastik pembungkusnya, dan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,13 gram beserta pipet kacanya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi