Satresnarkoba Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Amankan 15 Tersangka

avatar abadinews.id
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PROBOLINGGO - Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus Narkotika sekaligus dengan mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.

Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap petugas yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ia memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Polsek Jajaran.

"Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus Narkotika ini setidaknya menyelamatkan 4000 anak generasi penerus bangsa," tutur Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Halaman Mapolres Probolinggo, Jum'at (29/07/22).

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.

Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia bahkan merupakan oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati," jelas Kapolres Probolinggo.

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.

Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron Probolinggo.

Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.

"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolres Probolinggo.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal