Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

avatar abadinews.id
Polres Sumenep tangkap tersangka beserta barang buktinya
Polres Sumenep tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Sumenep - Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak, Senin (25/07).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan ZT (46) warga Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi wiraswasta ketika melihat korban Bunga (11), (bukan nama sebenarnya), menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

"Korban dan terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp. 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp. 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya," tuturnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas Kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban, jelasnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 5 bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UURI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal