Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran Narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba. Sebanyak 16 tersangka peredaran Narkoba diamankan di Mapolres Gresik. Selasa (26/07/22).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin langsung press release ungkap kasus Narkoba. Didampingi Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna.
Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau,6 Tersangka Diamankan
"Peredaran Narkotika selama Juli ini. Kami mengungkap sebanyak 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 46,48 gram dan ganja 2,6 gram," tutur Azis.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"
Alumnus Akpol 2022 ini menuturkan sebanyak 16 tersangka terdiri dari delapan pengedar dan delapan pemakai. Barang bukti paling banyak berasal dari Mengare, Bungah. Atas nama tersangka berinisial AS. Kapolres Gresik berpesan agar warga menjauhi Narkoba.
"Himbauan jangan sekali-kali menggunakan Narkotika. Melanggar undang-undang," terangnya.
Baca Juga: Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat
Sebanyak 16 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi