Abadinews.id, Surabaya – Berakhirnya perjalanan SH menjadi pengedar Narkoba setelah aksinya diketahui pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (18/07/22).
Untuk diketahui, satu pelaku berinisial SH (39) yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu digrebek di kamar kost yang beralamat di Sambiarum Lor Surabaya, pada Selasa (12/07/22) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dikatakannya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, penangkapan terhadap SH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan Sambiarum Lor Surabaya.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut,” tutur Hendro.
Hendro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 poket plastik yang berisi kristal sabu.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Kami periksa ternyata di dalam kamar kost tersebut, kita temukan sabu-sabu, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram 0,40 gram dengan klip plastiknya, SH mengaku keseluruhan barang bukti tersebut miliknya,” jelas Hendro.
Hendro menambahkan, saat kita interogasi, pelaku SH mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya ERN.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Selain sabu kami juga mengamankan dari tangan SH berupa, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah kartu ATM dan 1 unit Handphone Merk OPPO A74 serta Simcard,” terangnya.
Akibat perbuatannya SH mendekam di Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi