Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 3 Kasus Pencabulan Dibawah Umur

avatar abadinews.id
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan keterangan
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan keterangan

Abadinews.id, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka dari lokasi berbeda dapat diringkus Polisi.

Tersangka pertama adalah YM (39) bapak tiri korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kemudian tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya, bermula pada awal 2022 sampai Juni 2022. “Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/07/22).

Kasus kedua, tersangka yang diamankan BHC (43) bapak tiri korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetububan atau cabul dilakukan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan Polisi yakni RE (32) bapak tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.

Ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi berbeda tersebut, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, motif ketiga tersangka bapak tiri korban berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sementara BHC, karena sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” jelasnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul. Kemudian masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.

“Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal