Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI

avatar abadinews.id
Polres Madiun Kota amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Madiun Kota amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, KOTA MADIUN – Akhirnya Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus terkait pembunuhan terhadap pensiunan RRI di Madiun, Aris Budianto (58) yang terjadi beberapa hari lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan seorang pria berinisial N, sebagai tersangka pembunuhan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono di halaman Mapolres Madiun Kota saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/06/22).

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutur AKBP Suryono di hadapan para awak media.

Diungkapkan oleh AKBP Suryono, tersangka N mengaku sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari sebelum membunuh korban.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 04.15 WIB tersangka membawa clurit menemui korban di jalan gang rumah korban tersebut dan langsung mengayunkan cluritnya ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Setelah ada kesempatan, korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak shalat subuh di sebuah gang dekat rumah korban,” terang AKBP Suryono.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebuah celurit, kaos yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disimpulkan motif pembunuhan lantaran tersangka cemburu istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.

"Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,” tutup Kapolres Madiun Kota. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal