Polres Tulungagung Gelar Patroli Blue Light Amankan 13 R2 dan 25 Remaja

avatar abadinews.id
Sebanyak 25 remaja beserta motor yang akan dipakai balap liar diamankan Polres Tulungagung
Sebanyak 25 remaja beserta motor yang akan dipakai balap liar diamankan Polres Tulungagung

Abadinews.id, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung intens menggelar Patroli Blue Light skala besar dalam rangka antisipasi perkembangan situasi serta memelihara Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan Patroli Blue Light dengan personil gabungan dari Satuan fungsi Polres Tulungagung, Kamis (26/05/22) sekira pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang akan melakukan balap liar di Jalan Raya Ngantru Tulungagung.

Baca Juga: Sebanyak 549 Pembalap Meriahkan Road to Tour of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Anshori, S.H., mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai perintah dari Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., Patroli Blue Light skala besar sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas khususnya di Wilayah Tulungagung supaya aman dan kondusif.

“Kegiatan patroli dilakukan setiap malam oleh Gabungan beberapa Satuan Fungsi” dan juga oleh Polsek Jajaran Polres Tulungagung,” tuturnya.

Kegiatan patroli agar warga masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran Polisi ditengah masyarakat, jelasnya.

Baca Juga: Jalan Kartini Ditutup Jelang Road to Tour Kemala Seri 3 Gresik Cretarium 2023

Sasaran lokasi kegiatan patroli yakni perumahan dan juga di tempat keramaian seperti café, warkop tempat nongkrong anak muda juga jalan rawan balap liar dimana sering untuk aksi balap liar.

“Dari hasil kegiatan patroli berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang akan melakukan balap liar di Jalan Raya Ngantru Tulungagung,” terangnya.

Baca Juga: Siap Gelar Road to Tour Of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023

Sebanyak 13 unit kendaraan R2 dan 25 anak berhasil diamankan di Mako Polres Tulungagung, tegasnya.

Tindakan yang dilakukan kepada pemilik kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan baik kendraan maupun kelengkapan berkendara dilakukan Penilangan. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal