Advokat Masbuhin Klarifikasi Soal Tuduhan dan Dibekukan dari Peradi

avatar abadinews.id
Advokat Masbuhin klarifikasi atas fitnah yang di lontarkan Client pada media massa
Advokat Masbuhin klarifikasi atas fitnah yang di lontarkan Client pada media massa

Surabaya, Abadinews.id - Advokat Masbuhin mengklarifikasi sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya termasuk terkait dibekukannya sebagai pengacara oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim usai dituding menelantarkan kasus oleh Clientnya, Selasa (17/11/20).

Klarifikasi ini juga untuk menjawab sejumlah pernyataan diberbagai media yang menjelekan dirinya. Masbuhin sendiri mengaku telah mengatongin sejumlah data terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kepadanya untuk dibawa ke jalur hukum melalui sarana UU ITE.

Baca Juga: Tiga Mafia Tanah Tipu 600 Warga Sumenep Ditangkap Tipikor Polda Jatim

Hal tersebut termasuk adanya dugaan penggelapan uang profesional fee lawyer sesuai perjanjian yang nilainya 3 persen oleh paguyuban. Dugaan tersebut diketahui Masbuhin usai sejumlah pengurus mengembalikan uang yang diduga hasil penggelapan tersebut kepadanya.

Adapun poin-poin tersebut diklasifikasikan Masbuhin dalam 3 poin adalah:

1. Terkait tuduhan menelantarkan Client, Masbuhin mengungkapkan bahwa pemberitaan dari salah satu media terkait "Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar" tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.

Masbuhin menjelaskan bahwa para pengadu dan 131 konsumen tersebut sejak tahun 2018 sampai Juni 2019, hak-haknya sudah tercover dalam Sertifikat senilai Rp. 110 Miliar.

Namun pada Januari 2020 lalu mereka telah menyewa pengacara baru dan menggugat perdata di Pengadilan untuk minta refund dari Sipoa. Hal tersebut kemudian berimbas pada pencoretan 131 konsumen dari daftar 900 penerima refund yang sebelumnya telah diajukan ke Sipoa.

Bahkan sebagai pengacara, Masbuhin mengaku telah bekerja secara profesional dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan Direksi Sipoa bersalah dan telah dihukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu pihaknya telah sukses membuat Direksi Sipoa melakukan pengembalian dana (refund) senilai Rp. 14 Miliar s/d Rp. 15 Miliar kepada Clientnya. Sedangkan 900 konsumen yang belum mendapat refund dengan total kerugian Rp. 8 Miliar telah mendapat jaminan berupa sertifikat senilai Rp. 110 Miliar.

Sertifikat tersebut diberikan Direksi Sipoa pada 29 Juni 2019 lalu untuk dijual konsumen. Atas hal tersebut hubungan pihaknya dengan para Client secara profesional telah tuntas.

Namun pada Februari 2020 lalu dirinya justru dilaporkan ke DKD Peradi oleh empat orang mantan kliennya atas tuduhan penelantaran kasus yang berimbas pada putusan pembekuan izin beracara sebagai Advokat.

Baca Juga: PERADI Surabaya Cetak SDM Unggul, Lantik 308 Advokat

2. Terkait profesional fee sebagai pengacara. Masbuhin mengaku pada Jumat 13 November 2020 kemarin, ditemui oleh Bendahara Paguyuban. Dalam pertemuan tersebut bendahara mengembalikan uang profesional fee haknya yang diambil secara diam-diam.

Hal ini menurutnya sangat mengejutkan sebab ternyata nilainya cukup besar dan variatif yaitu berkisar Rp. 70 juta s/d Rp. 80 juta per pengurus paguyuban tanpa seizin dirinya dan tanpa diketahui oleh para konsumen lainnya.

Padahal menurutnya paguyuban juga sudah menerima uang iuran dari para anggota paguyuban perbulan ataupun per proyek. Padahal dalam setiap kegiatan Paguyuban selalu didanai oleh dirinya.

Masbuhin juga menambahkan bahwa dirinya tidaklah pernah menerima pembayaran profesional fee saya secara langsung dari 900 konsumen, semua uang pembayaran dari konsumen masuk melalui rekening pribadi pengurus paguyuban.

Uang tersebut selanjutnya diatur oleh Paguyuban sesuai dengan perjanjian dengan konsumen lainnya. Masbuhin membeberkan bahwa dalam perjanjian tertulis pembayaran profesional fee tersebut adalah hak mutlak dirinya dengan nilai 3 persen dari nilai kerugian konsumen yang diperjuangkannya.

Hal ini juga perkuat dengan pernyataan dari bendahara paguyuban yang menyebut bahwa dirinya bersama pengurus lainnya memang telah diam-diam mengambil profesional fee pengacara Masbuhin tanpa diketahui oleh Masbuhin dan konsumen lainnya.

Baca Juga: Ketua DPD RI dukung Peradi Perjuangkan Wadah Tunggal Organisasi

3. Terkait adanya tudingan bahwa dirinya menjadi pengacara Sipoa di salah satu media masa. Masbuhin secara tegas membantah dan menganggap tudingan tersebut tidak berdasar dan seolah menggiring opini untuk merusak nama baiknya sebagai pengacara.

Masbuhin juga secara tegas mengaku akan melakukan upaya hukum atas pernyataan Piter Talaway apabila tudingan yang termuat di salah satu media masa tersebut tidak segera diklarifikasi kebenarannya.

Masbuhin mengaku bahwa dirinya memang pernah diberi kuasa oleh direksi Sipoa yang telah berstatus terdakwa tanggal 6 Februari 2019. Kuasa itu adalah untuk mengambilkan aset-aset Sipoa kepada konsumen setelah putusan atas Direksi Sipoa telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga hal tersebut jelas sebagai kepentingan konsumen bukan kuasa untuk membela ataupun memperjuangkan kepentingan Direksi Sipoa. Kuasa ini sendiri sebenarnya juga telah dicabut sebelum sempat dijalankan dan diganti dengan akta perdamaian antara sipoa dan konsumen dan akta penyerahan aset.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Sipoa melalui pers rilis yang menyatakan bahwa Masbuhin tidak pernah menjadi pengacara Sipoa, pungkasnya.  (Ki SJ)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal