Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan 140 Jerigen Ciu

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polres Kediri Kota amankan tersangka beserta barang buktinya
Satresnarkoba Polres Kediri Kota amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, KEDIRI KOTA – Respon cepat menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus tempat pijat yang dijadikan Gudang Miras oplosan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan rumah milik almarhumah Dewi itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Tersangka Jual Miras Oplosan Es Moni

“Awalnya kami patroli dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat, lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu,” tutur AKP Ipung, Jumat (22/04/22).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pria berinisial ES yang membawa empat jurigen berisi miras jenis ciu tersebut, ES mengaku memperoleh Miras dari wilayah Kecamatan Wates.

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Banyakan Kediri.

Saat penggerebekan, Polisi menemukan 140 jerigen Miras jenis Ciu di tiap jerigen ukuran 25 liter. Minuman terlarang itu disimpan di salah satu kamar yang tertutup oleh almari.

"Hasil pengembangan kasus ini, totalnya ada 140 jerigen Miras jenis Ciu yang sudah kami amankan," jelas AKP Ipung Harianto.

Sementara itu masih kata Kasat Narkoba, saat penggrebekan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Pelempar Narkoba ke Lapas Kelas ll Kediri

“Untuk yang bersangkutan (pemilik rumah ) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,” terang AKP Ipung.

Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jurigen berisi Miras jenis Ciu tersebut.

“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi Miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri," tandas AKP Ipung.

Namun demikian masih kata AKP Ipung, pihaknya sudah mengantongi Identitas pemilik gudang miras tersebut dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap 5 Tersangka dan Ungkap Kasus Narkoba

”Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” tukas AKP Ipung.

Untuk pasal yang akan diterapkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap tersangka adalah pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

“Dalam pasal 137 pada Undang – undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” tutup AKP Ipung. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal