Abadinews.id, Surabaya - Eri Cahyadi melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (22/03/22).
Eri Cahyadi mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban warga sebagai wajib pajak. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan mudah karena dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Jerit Pilu Warga Surabaya Tak Sampai ke Telinga Pemimpin, Ini Faktanya
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," tuturnya.
Eri mengatakan sistem online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan Kota Surabaya. Oleh karena itu Eri menghimbau kepada warga Surabaya untuk segera lapor SPT.
"Kepada wajib pajak orang pribadi, ayo rek cepet lapor," ajak Eri.
Baca Juga: Danlantamal V Silaturahmi dengan Forkopimda Surabaya
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau eform diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Dalam kesempatan ini Eri juga menghimbau wajib pajak di Kota Surabaya untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela.
Baca Juga: Walikota Surabaya: Bayar Pajak Wujud Kecintaan dan Pengorbanan ke Negara
“Saya mengajak semua wajib pajak, khususnya di Kota Surabaya untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap,” terangnya.
Program Pengungkapan Sukarela sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022. Sampai saat ini di Surabaya sebanyak 2.995 wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Tercatat sebanyak 539 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak dan 2.808 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak.(AD1)
Editor : hadi