Satreskoba Polres KP3 Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

avatar abadinews.id

Surabaya, Abadinews.id ~ Gelar kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ungkap kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika jaringan antar negara yang di lakukan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (19/10/20)

"AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Tanjung Perak menuturkan, Kronologi berawal anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai, pada hari Selasa (06/10) di Jalan Kalianak Barat 55A Surabaya."

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Pelaku yang diamankan MS (50)  beralamat di Desa Tlonto Raja, Kab. Pamekasan Madura dan IM (43), beralamat di Desa Batu Kerbuy, Kab. Pamekasan Madura.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Masih dengan Ganis, "Bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa 1 buah kardus yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam Power Bank."

Dengan sigap anggota bergerak cepat dan saat itu berhasil mengamankan IW yang berada tidak jauh dari lokasi (TKP). Setelah dilakukan interogasi Tersangka IW dan MS mengaku bahwa paketan tersebut berasal dari DW (DPO) yang berada di Malaysia, jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Ganis menerangkan, "Barang bukti sabu yang diamankan 1 buah kardus yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik Narkotika jenis sabu, yang di sembunyikan dalam 11 buah Power Bank. Jumlah seluruhnya dengan berat bruto sekitar 1.229 gram."

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya ke 2 tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Ganis.  (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal