Polres Lumajang Berhasil Amankan 11 Satwa Dilindungi

avatar abadinews.id
Polres Lumajang berhasil amankan barang bukti Satwa dilindungi
Polres Lumajang berhasil amankan barang bukti Satwa dilindungi

Lumajang, Abadinews.id - Setidaknya terdapat 7 burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kami6 (18/11/21).

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., menjelaskan keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Ringkus 11 Tersangka

“Pagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” tutur Kapolres. Rabu sore (17/11) dalam jumpa pers yang berlangsung di Lobi Mapolres.

Akan tetapi, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Diketahui, pemilik satwa dilindungi itu ialah TN.

“Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangka inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” jelasnya.

Tak hanya itu, atas perbuatannya tersebut TN pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” terang Kapolres.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Peredaran Narkoba dan Tangkap Lima Tersangka

Diketahui, sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.

“Dan kita tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Narkoba dan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

"Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," tegas Sudartono.

Masih dengan Sudartono, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia.

"Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," tutupnya.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal