Gresik, Abadinews.id - Pademi Covid-19 belum usai walaupun Tren Covid-19 yang terus melandai tidak boleh membuat kendor dalam hal disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Pelonggaran aktivitas di masyarakat bukan berati bebas tanpa kewaspadaan, Kamis (04/11/21).
Penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah wajib hukumnya, meskipun telah menerima dosis vaksin sebanyak 2 kali. Mengingat, penyebaran Covid-19 belum berakhir.
Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau,6 Tersangka Diamankan
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, kampanye Prokes terus digalakkan. Kali ini Satlantas Polres Gresik blusukan ke pesisir menemui masyarakat dan nelayan yang sedang sandar untuk membagikan masker gratis.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Gresik, AKP Engkos Sarkosi mengatakan pembagian masker sebagai upaya kampanye memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau agar tidak terlena.
Baca Juga: Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat
"Dengan memberikan masker gratis dan sosialisasi Prokes ini sebagai salah satu upaya menggelorakan dan mengedukasi masyarakat bahwa pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," pungkasnya.(Bejo)
Editor : hadi