Pesilat Pelaku Kekerasan dan Pengerusakan Dibekuk Polda Jatim

avatar abadinews.id
Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti
Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka beserta barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id - Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim. Berhasil mengungkap tindak kekerasan yang terjadi selama bulan September sampai dengan Oktober 2021, Jum'at (29/10/21).

Peristiwa kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di 8 Polres/ ta jajaran Polda Jawa Timur. Diantarnya, Polres Lamongan 5 laporan, Polres Jombang 2 laporan, Polres Kediri Kota 1 laporan, Polres Gresik 2 laporan, Polres Nganjuk 8 laporan, Polresta Malang Kota 1 laporan, Polres Blitar 1 laporan.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Sehingga kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat sebanyak 8 laporan, dengan total sebanyak 22 laporan.

Sementara itu dari hasil pengungkapan ini, Polda Jawa Timur mengamankan 72 orang pelaku kekerasan dari masing-masing Polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sedangkan masing-masing Polres jajaran mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan. Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang 6 orang (6 dewasa), Polres Kediri Kota 2 orang (2 dewasa), Polres Gresik 1 orang (1 dewasa), Polres Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota 5 orang (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar 2 orang (2 dewasa) dan Polres Bojonegoro 5 orang (5 anak).

"Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis siang (28/10)

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Perbuatan para Tersangka diancam dengan pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79

Adanya tindakan kekerasan yang terjadi ini, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.

"Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Kabid Humas.

Selain itu, aparat penegak hukum baik Polres maupun Polda Jatim. Sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya," tegasnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapannya kedepan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.

"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," pungkasnya.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal