Sikapi Bamsoet, LaNyalla: Utusan Golongan dan DPD RI Secara Substansi

avatar abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SURABAYA, Abadinews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengenai kemungkinan dimunculkannya kembali Utusan Golongan (UG) sebagai anggota MPR RI yang akan diakomodasi dalam Amandemen ke-5 Konstitusi.

Menurut LaNyalla, Utusan Golongan dan DPD RI secara substansi tak memiliki perbedaan alias sama.

Baca Juga: DPD RI Semakin Dipercaya Publik, Fahira Idris Dukung LaNyalla Pimpin Kembali DPD RI

"DPD RI merupakan representasi perwakilan dari daerah non parpol. Bisa juga calon anggota DPD RI merupakan anggota Ormas atau Kelompok dan Golongan. Sehingga secara substansi Utusan Golongan dan DPD RI sama,” kata LaNyalla di sela-sela kegiatan reses di Jawa Timur, Senin (11/10/21).

LaNyalla meminta agar wacana Amandemen ke-5 tidak ditarik mundur ke belakang, melainkan untuk melakukan perbaikan arah bangsa ke depan, dengan tujuan Indonesia lebih baik dan mempercepat tercapainya tujuan bangsa ini, yakni terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Saya memastikan bahwa Amandemen ke-5 Konstitusi yang kami gagas ini adalah sebagai upaya mengoreksi arah perjalanan bangsa. Jadi, seyogyanya Amandemen ke-5 Konstitusi ini jangan malah ditarik mundur ke belakang," kata LaNyalla.

Baca Juga: Konsep No One Left Behind dan Syubbanul Yaum Rijalul Ghod Ala LaNyalla, Tepat untuk DPD RI

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, saat ini anggota MPR RI terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Mereka hadir di Senayan melalui mekanisme demokratis, yaitu dipilih langsung oleh rakyat.

“Sehingga peserta pemilu legislatif di tingkat nasional itu ada dua, partai politik yang muaranya anggota DPR, dan peseorangan peserta pemilu, yang muaranya anggota DPD. Jika anggota DPR disebut sebagai political representative, maka anggota DPD disebut sebagai regional representative,” tukasnya.

Baca Juga: Bustami: Obyektif Saja, Ketua DPD Sudah Mengerjakan yang Sekarang Muncul Jadi Wacana

Sehingga, lanjutnya, sudah seharusnya, kedudukan dan hak antara anggota DPR dan DPD itu sama. Sehingga saling mengisi dan menguatkan. Sehingga kepentingan daerah dapat lebih diakomodasi.

Namun LaNyalla mempersilahkan siapapun untuk melempar wacana apapun terkait rencana Amandemen ke-5 Konstitusi. Karena hal itu bagian dari dinamika berbangsa. “Namun muaranya harus demi sistem tatanegara Indonesia yang lebih baik. Sehingga cita-cita para pendiri bangsa dapat kita wujudkan dengan lebih cepat,” pungkasnya. (Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal