Surabaya, Abadinews.id - Bertempat kantor Kelurahan Perak Utara Jalan Kalimas Baru 2 No.56 dilakukan apel pengecekan dilanjutkan kegiatan PPKM Level 1 dan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan, Jumat (24/09/21).
Kegiatan Ops Yustisi yang diikuti personel gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Protokol Kesehatan sehingga diharapkan bisa menekan angka peningkatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Surabaya pada khususnya dan Jawa timur pada umumnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf Sumarsono mengatakan, Mari kita ajak untuk bersama-sama komponen masyarakat dalam menekan peningkatan kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Surabaya yang dimana Kota Surabaya sudah mengalami penurunan menjadi level 1 serta tidak bosan-bosannya mengingatkan mulai dari lingkungan keluarga, warga disekitar maupun warga binaan ditiap wilayah tugasnya untuk disiplin mentaati Protokol Kesehatan, tuturnya.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pengedar dan Sita 46 Poket Sabu Siap Edar
Laksanakan Operasi Yustisi dengan tegas akan tetapi harus humanis dan santun, hindari kesalah pahaman petugas saat laksanakan tugas dilapangan dengan warga, serta berikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan sesuai aturan yang ada, jelas Danramil.
Dari hasil Ops Yustisi dilakukan Teguran Rumah Makan dan Warkop sebanyak 3 orang, Push up 4 orang dan dilakukan pemberian masker kepada 4 orang.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap 2 Tersangka Curanmor
Hadir dalam kegiatan Ops yustisi diantaranya anggota Koramil 0830/03 Pabean Cantikan, anggota Polsek Pabean, Satpol PP Kecamatan dan anggota BKO Linmas. (Bejo)
Editor : hadi