Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pengedar dan Sita 46 Poket Sabu Siap Edar

avatar abadinews.id
Polisi tangkap pelaku pengedar Narkoba beserta barang buktinya
Polisi tangkap pelaku pengedar Narkoba beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Upaya pemberantasan Narkotika jenis sa6bu di Surabaya kembali membuahkan hasil. Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial MA (29) di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Senin (28/10).

Penangkapan itu dilakukan sekira pukul 19.30 Wib, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka MA tidak berkutik saat Polisi melakukan penangkapan karena terbukti memiliki 46 poket Sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram. Setiap poket Sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp. 100.000 hingga Rp. 300.000.

"Selain Sabu, Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000, 4 buah pipet kaca, sebuah handphone, serta dompet kecil bermotif bunga biru yang disimpan tersangka sebagai tempat menyimpan barang bukti," tegas Iptu Suroto, Kamis (31/10/24).

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Suroto mengatakan, dari pengakuan tersangka MA sudah lama menjadi pengedar Sabu dan memiliki sejumlah pelanggan di Surabaya. Temuan Sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa MA merupakan salah satu pengedar aktif di kawasan tersebut.

Suroto menyampaikan, "Berkat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap MA dan menyita barang bukti Sabu dalam jumlah yang cukup besar. Ini adalah bentuk kerjasama yang kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba," tutur Kapolsek.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan aktivitas tersangka.

Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen kuat mereka dalam memerangi Narkoba di Surabaya, sekaligus berharap semakin banyak warga yang berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal