Malang, Abadinews.id - Dalam masa pandemi Covid-19, terlebih pada Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tentunya penyelenggaraan resepsi pesta pernikahan dilarang.
Pelarangan tersebut, bertujuan guna untuk menghidari kerumunan yang bisa mengakibatkan penyebaran wabah Covid-19.
Baca Juga: Polres Batu Amankan Tersangka Penembakan Tukang Bakso
Seperti penghentian resepsi pesta pernikahan yang di selenggarakan oleh salah satu warga RT. 06, RW. 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI-Polri di wilayah hukum setempat.
Namun, penghentian resepsi pernikahan itu juga menimbulkan permasalahan baru, pasalnya pihak penyelenggara pesta pernikahan tersebut menuduh salah satu warga Desa Tlekung sendiri, yang kebetulan berprofesi sebagai jurnalis yang telah dituduh melaporkan kegiatan yang dilarang pemerintah tersebut.
Tuduhan yang dialamatkan kepada jurnalis itu rupanya tidak main-main, karena pihak penyelenggara hingga beberapa warga setempat sampai mengancam akan membunuh wartawan, pada Senin (19/07) pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari.
Berangkat dari permasalahan itu, atas dukungan dari rekan-rekan media se-Malang Raya, 3 orang jurnalis yang kebetulan tinggal di desa tersebut melaporkan perihal pengancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh pihak yang punya hajat berinisial S, dan beberapa warga setempat.
Adapun jurnalis nya ES, NRK dan DH yang tinggal di desa tersebut, melaporkan perbuatan ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh tuan rumah selaku pihak penyelenggara dan beberapa warga setempat itu ke Polres Batu.
"Atas dukungan rekan-rekan media Malang Raya, kami sengaja melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Batu, atas ancaman pembunuhan yang menimpa kami sekeluarga. Akibat kejadian itu, kondisi psikis dan psikologi anak-anak kami ketakutan. Ini persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bagi publik. Pasalnya, profesi jurnalis memang rentan mendapat ancaman seperti pembunuhan yang kami alami salah satunya," tutur ES, pada Rabu (21/07/21).
Baca Juga: Polres Batu Ungkap Home Industri Miras Diduga Ilegal
Ditambahkan NRK, bentuk pengancaman itu selain pembunuhan juga merendahkan profesi jurnalis, dan menjelek-jelekan seorang jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
"Ya, jadi bentuk pengancaman itu ada bermacam-macam. Mulai ancaman pembunuhan, merendahkan profesi wartawan, juga ada kata-kata kotor juga makian dan umpatan yang tidak senonoh. Nyawa kami merasa terancam, kami butuh jaminan dan perlindungan hukum, terlebih kondisi kejiwaan anak-anak kami menjadi ketakutan dan trauma, pasca insiden tersebut," jelasnya.
Senada juga disampaikan DH, sebelum kejadian bentuk ancaman verbal yang dilontarkan itu, sebelumnya beberapa warga setempat terlebih dahulu mengkonsumsi miras (minuman keras).
"Sebelum melontarkan kata-kata ancaman akan membunuh wartawan, mereka terlebih dahulu minum-minuman keras. Selain itu, pihak penyelenggara atau tuan rumah juga meluapkan emosinya dengan umpatan makian, disertai kata-kata merendahkan profesi jurnalis. Ironisnya, Kades setempat terkesan membiarkan. Belakangan informasi yang kami terima, ternyata ada hubungan family atau keluarga dengan Kades. Kami berharap, agar pihak Kepolisian Polres Batu segera menindak tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi yang menimpa jurnalis. Jurnalis bukan musuh, tapi rekan kerja," terangnya.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris Bom Bunuh Diri
Sementara itu, kuasa hukum pelapor ketiga jurnalis tersebut, Sandi Budiono, S.H., juga menyampaikan sekaligus berterima kasih kepada Satreskrim Polres Batu, karena telah menerima laporan dari kliennya dan menindaklanjuti.
"Klien kami yang berprofesi wartawan ini dituduh melaporkan soal hajatan pernikahan itu, kami selaku lawyer atau pengacara dari LBH Malang berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti. Karena sudah melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan. Kami berharap, agar permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional. Sekaligus meminta jaminan keselamatan keluarga klien kami. Selain itu, kami juga berterimakasih kepada pihak Polres Batu yang telah membantu dan menerima laporan klien kami," tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, S.H., S.I.K., M.H., saat diwawancarai awak media membenarkan, jika ada pelaporan dari ketiga rekan media tersebut yang mengaku diancam.
"Ya, kami barusan menerima laporan soal adanya dugaan ancaman oleh rekan media yang melaporkan kepada kami. Kami pihak Polres Batu, akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan cek ke TKP, kepada pihak terkait," pungkasnya. (Dedy/red)
Editor : hadi