Surabaya, Abadinews.id - Terkait pemberitaan di media online bahwa Idik I Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Diduga Lepas Pelaku Narkoba dengan imbalan Rp. 22.000.000; tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K., membantah dan mengatakan bahwa itu tidak benar.
Sekitar satu bulan yang lalu, memang ada upaya paksa yang dilakukan oleh unit 1 Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penangkapan tersangka S.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka S di Jalan Tambak Asri Surabaya tersebut, tidak adanya cukup bukti, apakah harus kita paksa untuk dilakukan penahanan. Kemudian berkaitan masalah uang imbalan itu kami tegaskan tidak benar. Silakan dicek,” tutur AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Saya pastikan anggota setiap dalam pelaksanaan tugas harus tetap profesional. Namun jika anggota kami terbukti melakukan pelanggaran, maka akan kami tindak tegas. (AD1)
Editor : hadi