Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa ll Penanganan Covid-19, PPKM Darurat

avatar abadinews.id
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA, Abadinews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Jum'at (02/07/21).

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (02/07/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri ke-79, Tingkatkan Citra Polri di Masyarakat

"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (02/07/21). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan.

Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (Satgas). Diantaranya adalah, Satgas deteksi, Satgas Binmas, Satgas kepatuhan Protokol Kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Lalu, Satgas Bayankes, Satgas pengamanan pengawalan vaksin, Satgas penegakan hukum dan Satgas hubungan masyarakat (Humas).

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: Kapolri Resmi Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

"Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak Polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 Satgas sekarang ada 7 Satgas operasi itu," jelas Argo.

Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.

"Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali," terang Argo.

Selain itu, Argo menyebut bahwa, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat Kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur Kabupaten/Kota untuk random sampling swab antigen.

Baca Juga: 2 Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

"Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur Kabupaten maupun Kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," tandas Argo.

Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar Kota dan Provinsi, pintu Tol, Rest Area, Stasiun, Bandara, Pelabuhan.

"Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira," pungkas Argo. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal