Para Pelaku Utama MLM Q-net Telah Jadi Tersangka

avatar abadinews.id

Lumajang - Perburuan yang dilakukan terkait dugaan penipuan bisnis berjenis multi level marketing (MLM) terus bergulir daan melahirkan tersangka baru. Polres Lumajang kemaren menetapkan belasan tersangka, satu di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia selaku direktur utama PT QN Internasional Indonesia.

Sedangkan penyelidikan di Jakarta dan Kediri ditemukan bukti yang tidak sesui, melebihi temuan di dalam kantor tersebut, barang bukti berupa cakra dan surat-surat dibawa dari kantor pusat Q-Net di Jakarta. Ternyata, perusahaan ini hanya memiliki 12 produk, sedangkan dalam brosur promosinya terdapat barang berupa jam tangan, hp, dan lainnya.
Kapolres Arsal menegaskan bahwa berdirinya perusahaan tersebut bertujuan untuk tipu-tipu. “Saya menyayangkan perusahaan ini tertera di APLI,” katanya.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Temukan Mobil Hilang di Selatan Terminal Bunder

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak seharusnya tertera dalam APLI. Sebab, ketika ada customer yang membeli barang tersebut, diminta menunggu barang, sedangkan barangnya masih ada di Hongkong.

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Ajak Bijak Bermedsos, Khususnya Arisan Online dan Pinjol

Artinya, menurut Arsal, sistem jual beli di perusahaan tersebut tidak langsung dan mengelabui para pembelinya. Tidak hanya itu, perusahaan Q-Net ini ternyata tidak bermitra dengan PT Amoeba.

Penemuan yang lain, adanya pencucian uang yang dilakukan oleh PT QN Internasional, PT Amoeba. Karena itu, dalam keputusan para penyidik, Polres Lumajang menetapkan 14 tersangka yang salah satunya direksi utama perusahaan, yakni Stevenson Charles, warga negara Malaysia.

Baca Juga: Polres Jombang Amankan 119 Oknum Pesilat

Dengan temuan terbaru ini, Polres Lumajang menjerat para tersangka dengan 4 pasal. Pertama, dengan pasal penipuan yakni KUHP Pasal 378. Kedua, Pasal UU Perdagangan 106 karena tidak adanya surat izin perdagangan, Ketiga, Pasal 105, tidak boleh menggunakan sistem perdagangan skema piramida, dan yang terakhir, penyidik menemukan pencucian uang yang terdapat dalam aktivitas perusahaan tersebut dan akan dijerat pasal tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang, Red).

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal