Rapat Paripurna, Penetapan Jadwal dan Kegiatan Reses Persidangan

avatar abadinews.id
Detik-detik menyanyikan lagu Indonesia Raya
Detik-detik menyanyikan lagu Indonesia Raya

Tasikmalaya, Abadinews.id - berdasarkan hasil rapat paripurna badan musyawarah Dprd Kota Tasikmalaya pada hari senin tanggal 29 maret 2021, yang telah disepakati dan kembali melaksanakan rapat paripurna terbuka pada hari ini selasa (27/04/21) dikantor Dprd jalan R.E Martadinata no. 334. Kota Tasikmalaya. pimpinan Dprd Kota Tasikmalaya. menimbang Bahwa, berdasarkan penjelasan pasal 161 huruf 1 undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Anggota Dprd mempunyai kewajiban untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Mengingat, Undang-undang no. 10 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 nomor 90, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4117).

Baca Juga: LaNyalla Buka Masa Sidang DPD RI Usai Reses

Dan memutuskan / menetapkan sebagai berikut :

1. Jadwal dan kegiatan reses masa persidangan ll tahun sidang 2020-2021.

2. Jadwal reses sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2021.

3. Kegiatan masa reses sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah mengunjungi Daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang anggota ( DPRD) dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

4. Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga, dilaporkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, dalam rapat paripurna anggota DPRD paling sedikit memuat : 

a. Waktu dan tempat kegiatan reses.

b. Tanggapan, aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dan 

C. Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

5. Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) Kota Tasikmalaya tahun 2021.

6. Keputusan ini mulai pada tanggal ditetapkan, dan ditetapkan di Kota Tasikmalaya pada tanggal 21 April 2021, yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim S.H., Berikut rangkuman dari hasil rapat hari ini.

Dalam rapat paripurna tersebut juga selain seluruh anggota Dewan dihadiri dari beberapa tamu undangan antara lain dari kapolsek Indihiang kompol. Dikdik Rohim Hadi dan juga dari kodim 0612 yaitu Pasilog Kapten. Inf A. Saleh. Dan instansi lainnya, Rapat yang digelar pada pukul 13:00wib hingga selesai pada pukul 14:15wib. (Ris)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal