Koper Berisi Monyet Ekor Panjang Ditemukan di Bandarajuanda,Pemilik Diduga Sudah Terbang ke Sulawesi

avatar abadinews.id

abadinews.id,SIDOARJO – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, menemukan seekor hewan hidup yang diduga monyet ekor panjang di dalam sebuah koper penumpang. Temuan tersebut kini tengah didalami oleh pihak terkait.

 

Baca Juga: Cegah Surra Menyebar ke Kalimantan, Karantina Jatim Periksa Kuda Asal Kediri

Hewan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah koper. Di dalam koper terdapat pakaian serta sebuah kotak yang menyerupai kemasan makanan cepat saji. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati adanya hewan hidup di dalamnya.

 

Petugas kemudian berupaya memanggil pemilik koper melalui pengumuman. Namun, pemilik koper diketahui tidak berada di lokasi dan diduga telah terbang menuju Sulawesi Selatan.

 

"Kami pada saat melakukan pengecekan menemukan hewan di dalam koper. Sebelumnya pemilik koper sudah dipanggil-panggil, tetapi ternyata tidak hadir dan diketahui sudah terbang ke Sulawesi Selatan," ujar petugas.

 

Temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Balai Karantina terkait di Sulawesi Selatan untuk menelusuri identitas pemilik koper. Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

 

Selain temuan monyet tersebut, pada 13 September 2026 juga ditemukan sejumlah hewan lain yang dibawa dalam perjalanan, di antaranya burung jalak dan tupai.

 

 

Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Budiansyah menegaskan bahwa secara prinsip tidak seluruh lalu lintas hewan dilarang. Namun, masyarakat wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang berlaku, terutama apabila hewan yang dibawa termasuk satwa liar, satwa langka, atau satwa yang dilindungi.

 

Karantina juga menekankan aspek kesehatan hewan dalam proses lalu lintas antardaerah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan hewan yang dibawa tidak menjadi sumber penyebaran penyakit ke wilayah tujuan.

 

"Prinsipnya kami tidak melarang lalu lintas hewan, kecuali yang memang dilarang oleh undang-undang. Untuk satwa liar atau satwa dilindungi, tentu kami melihat kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

 

Menurut petugas, hewan hidup memiliki risiko tersendiri apabila dibawa melalui transportasi udara tanpa prosedur yang sesuai. Salah satunya adalah potensi membawa penyakit yang dapat membahayakan manusia maupun hewan lainnya.

 

Untuk jenis hewan tertentu, termasuk primata, aspek kesehatan menjadi perhatian karena berpotensi membawa penyakit seperti rabies. Oleh sebab itu, pengangkutan hewan hidup harus mengikuti prosedur karantina dan ketentuan penerbangan yang berlaku.

Baca Juga: Tembus 1.006 Pengiriman Sebulan, Karantina Jatim Awasi Lalu Lintas Tanaman Hias dari Bandara Malang

 

Hewan hidup juga tidak dapat dibawa begitu saja ke dalam kabin pesawat. Apabila memenuhi persyaratan untuk diterbangkan, pengangkutannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk pemeriksaan dan perlakuan kesehatan sebelum keberangkatan serta melalui kargo sesuai ketentuan.

 

Terkait dugaan perdagangan monyet ekor panjang yang belakangan kembali menjadi perhatian di sejumlah daerah, pihak Karantina menyatakan masih perlu melakukan pendalaman mengenai asal-usul dan tujuan hewan tersebut.

 

"Untuk apakah hewan ini dipelihara, diperdagangkan atau diambil dari alam, kami belum mengetahui. Kami baru menemukan di dalam koper dan pemiliknya juga sudah terbang. Tentunya akan kami cari terlebih dahulu orangnya," ungkapnya.

 

Apabila nantinya hewan tersebut masuk dalam kewenangan konservasi atau merupakan satwa yang harus dilepasliarkan, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

 

Pihak Karantina menegaskan kewenangan terkait konservasi dan pelepasliaran satwa berada pada instansi yang berwenang. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran di bidang konservasi, penanganan akan diserahkan kepada BKSDA sesuai ketentuan.

 

Baca Juga: Belum Genap Sepekan, Karantina Jatim Kembali Gagalkan Penyelundupan 28 Burung dari Kalimantan

Sementara itu, dari sisi transportasi udara, terdapat ketentuan mengenai pengangkutan hewan hidup. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi dan harmonisasi tugas sejumlah instansi yang berada di lingkungan bandara, termasuk Avsec, Karantina, Bea Cukai, Imigrasi, serta instansi terkait lainnya.

 

"Ini merupakan kolaborasi yang memang nyata dijalankan di bandara. Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan sendiri, sementara Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi dan harmonisasi," jelas pihak Kementerian Perhubungan.

 

Terkait ancaman sanksi, pelanggaran terhadap ketentuan transportasi udara maupun aturan mengenai lalu lintas satwa dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penanganannya dapat melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun kepolisian sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.

 

Saat ini, petugas masih melakukan pengamanan terhadap hewan dan pendalaman untuk mengetahui identitas pemilik koper serta asal-usul dan tujuan hewan tersebut.

 

Petugas mengimbau masyarakat yang hendak membawa hewan melalui transportasi udara agar terlebih dahulu melapor kepada pihak Karantina dan memastikan seluruh persyaratan dokumen serta pemeriksaan kesehatan telah dipenuhi.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa sekaligus memastikan keselamatan hewan, penumpang, dan masyarakat di wilayah tujuan.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal