Surabaya, Abadinews.id - Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/03/21).
Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku KD, Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
"Barang bukti berupa 2 unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim.
Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan. Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual Narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya Polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu," terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (AD1)
Editor : hadi