Kejari Tanjung Perak Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam

avatar abadinews.id

Surabaya,abadinews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hari ini menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada periode 2023 hingga 2024.kamis(27/11/25)

 

Baca Juga: Dua Kasus Terungkap, Kejari Tanjung Perak Hancurkan 2.000 Karung Pupuk 

Penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023, antara lain pengerukan tanpa perjanjian konsesi, mark up anggaran pemeliharaan, serta pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga tanpa dasar yang sah.

 

Setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan melaksanakan gelar perkara, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka, yaitu:

 

AWB – Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 (Oktober 2021 – Februari 2024)

 

HES – Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3

 

EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3

 

F – Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2020 – 2024)

 

Baca Juga: 15 Saksi Diperiksa, Kejari Tanjung Perak Kembangkan Kasus Korupsi Sewa Stand PD Pasar Surya

MYC – Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2021 – 2024)

 

DWS – Manager Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2020 – 2024)

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Isawara, S.H., M.H mengatakan Saat ini Penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di antaranya Pejabat PT Pelindo (AWB, HES, EHH):

"Melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa penugasan dari Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama Tanjung Perak sesuai kewajiban konsesi.ucap Made 

Melakukan penunjukan langsung PT APBS yang tidak memiliki kompetensi karena tidak memiliki kapal keruk, serta memberikan justifikasi keliru bahwa PT APBS merupakan perusahaan terafiliasi.Mengatur HPS/OE sebesar Rp 200.583.193.000 dengan penyimpangan menggunakan data tunggal dari PT SAI dan tidak memakai konsultan atau engineering estimate (EE),menyusun RKS yang membuat PT APBS dapat memenuhi syarat meski tanpa kapal keruk.Tidak melakukan monitoring sehingga pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga.Melakukan pengadaan tanpa dilengkapi dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Baca Juga: Hangatkan Silaturahmi Ramadan 1447 H,Kejari Tanjung Perak Gelar Tausiyah dan Buka Puasa Bersama

Pejabat PT APBS (F, MYC, DWS)Melakukan mark up penyusunan HPS/OE untuk menyesuaikan dengan nilai yang ditetapkan PT Pelindo.Dengan Menyetujui dan menggunakan HPS/OE yang telah dimark up dalam penawaran resmi.

Tidak mengerjakan pengerukan dan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT SAI dan PT Rukindo.

Saat ini Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauPasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 27 November 2025 – 16 Desember 2025

di Rutan Kelas I Surabaya – Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor kepelabuhanan dan pelayanan publik.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal