Perang Melawan Narkotika: Sinergi Tanpa Batas, Hancurkan Jaringan Sindikat Narkotika

avatar abadinews.id

Medan,abadinews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bersinergi dalam menjaga bangsa dan negara dari ancaman Narkoba. Sinergi ini merupakan perwujudan asta cita asta cita ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto yaitu "memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan".

Adapun press release pada hari ini merupakan operasi gabungan antara BNN RI yang dalam hal ini BNNP Sumatera Utara dan BNNP Aceh bersama dengan Polda Sumatera Utara. Sinergi ini menunjukkan bukti nyata bahwa perang melawan narkotika merupakan tugas bersama dan tidak mengenal batas wilayah dan sekat antar instansi.

Baca Juga: BNN Musnahkan 35 KG Barang Bukti Narkotika Hasil Kasus Clandestine Laboratory Dan Bandara Di Bali

Sinergitas yang terjalin antara BNN RI dan POLRI bukanlah sekadar slogan, melainkan sebuah jalinan operasional yang solid dan terpadu dilapangan. Sinergi ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan setiap jiwa anak bangsa dari ancaman sindikat narkoba yang sangat masif.

Hubungan kolaborasi antara BNN dan POLRI akan terus terjalin dan menjadi pilar utama dalam ikhtiar bersama demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan generasi bangsa yang bebas dari ancaman narkotika sebagai prasyarat mutlak tercapainya Indonesia emas 2045, dengan memperkuat sinergitas antar lintas sektoral, dan memastikan setiap langkah yang diambil mampu melindungi seluruh generasi penerus bangsa.

Sebagai bukti nyata dari komitmen bersama dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), BNN RI dan Polda Sumatera Utara melaksanakan operasi terpadu pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh yang berhasil mengungkap jaringan besar di dua provinsi tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: BNN Tegaskan Komitmen Indonesia Dalam Pengendalian Narkotika Global di Sidang CND Ke-69

1. Di wilayah Sumatera Utara, BNN RI bersama jajaran Polda Sumatera Utara pada hari Minggu (21/9), berhasil mengungkap 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ektasi, kokain serta ganja. Adapun hal tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas gabungan, dengan menangkap dua tersangka berinisial Z dan IW, di jalan medan sunggal, kota medan, dengan barang bukti awal berupa ekstasi yang ditemukan tersembunyi di mobil tersangka. Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yang berinisial RR dan E di sebuah hotel di kota Medan, dan kemudian tersangka berinisial DY dan FAM di tangkap di wilayah Aceh Utara. Keduanya berperan sebagai pemilik dan pensupply barang tersebut. Selanjutnya masih terdapat dua tersagka lainnya berinisial berinisial F dan C yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kepada para tersangka selanjutnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

2. Selanjutnya untuk pengukapan di Aceh, petugas gabungan BNN RI bersama Polda Aceh dalam hal ini Polres Kutacane berhasil mengungkap peredaran ratusan kilo ganja yang berasal dari pegunungan yang akan diselundupkan oleh jaringan Aceh - Medan. Hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh petugas gabungan, dimana pada hari Sabtu (20/9), petugas gabungan melakukan pengintaian terhadap dua mobil pick up di sebuah rumah makan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan bungkus ganja kering yang telah dibungkus secara rapi dan disembunyikan di dalam bodi mobil. Petugas telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial SK dan SH. Selanjutnya dari penangkapan tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi seorang wanita berinisial IM yang berada di Kutacane, Aceh Tenggara dengan barang bukti puluhan bungkus ganja yang tersimpan di dalam kamarnya. Namun untuk suami IM, berinisial SE alias WIN, sempat melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan kembali dan pada hari senin (22/9) berhasil menangkap tersangka inisial. Dengan barang bukti ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di area perkebunan Kutacane Aceh Tenggara. Dari hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Pengungkapan ini tidak dapat dipandang sebelah mata, melainkan sebuah cerminan semangat dan komitmen bersama secara nyata atas segala upaya bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa. Dimana di balik setiap kasus ada keluarga yang hancur, dan anak muda yang kehilangan masa depannya. Oleh karena itu, data yang kita sampaikan hari ini tidak bisa dilihat sekedar hitungan statistik atau data kuantitatif, melainkan menjadi alarm bersama bagi kita semua. Bahwa setiap gram narkotika yang berhasil kita sita merupakan representasi dari perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa indonesia dari bahaya narkotika. Oleh karena itu, dengan bangga kami nyatakan bahwa total keseluruhan barang bukti dalam operasi ini berjumlah hampir 1,7 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja yang setara dengan upaya penyelamatan 7,8 juta jiwa anak bangsa dari jurang narkotika.
Keberhasilan ini merupakan sebuah hubungan kolaborasi antara dua instansi penegak hukum. Mulai dari tindakan preventif hingga represif dengan menghindarkan negara dari kerugian finansial sebesar 2,65 triliun rupiah. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata operasi terpadu yang merupakan suatu kolaborasi antar penegak hukum dalam mendukung program P4GN.

Baca Juga: Dorong Pendekatan Penaganan Narkotika,Kepala BNN Pimpin Delegasi Di CND Wina

Kepada rekan-rekan media diharapkan untuk dapat membantu pesan ini agar teresonansi yang seluas-luasnya di tengah masyarakat. Sebuah pesan yang harus terdengar jelas dari Aceh hingga Sumatera Utara, dari jalur hutan terpencil hingga ke jaringan transnasional. Pesan itu universal dan tidak bisa ditawar, bahwa di negara kesatuan Republik Indonesia, tidak ada tempat bagi kejahatan narkotika untuk tumbuh dan berkembang.

Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa. Tentunya upaya yang kami lakukan ini secara simultan mencakup aspek yang meliputi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat serta memiliki fokus orientasi diantaranya untuk melindungi jutaan nyawa dari bahaya penyalahgunaan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal