Surabaya, Abadinews.id - Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus dua dari tiga tersangka. Menurut informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku DPO pencurian Handphone yang terjadi di Box Calvet Jalan Pegirian Kota Surabaya, terjadi pencurian pada Minggu (14 Juni 2020).
Tersangka di ringkus pada hari Rabu 24 Februari 2021. Moch Rido (25) yang diringkus di rumah mertua korban di Jalan Sidodadi Kel. Simokerto Kec. Simulawang Kota Surabaya. Pada saat yang sama Jamal (26) selaku kuli bangunan diringkus di jalan Sidodadi yang sedang berjalan kaki, sedangkan Sul masih DPO.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Sertijab Kapolsek dan Kasat Binmas
Polisi mengamankan barang bukti.
1. 1 buah dos book Handphone merk Realme C2.
2. 1 buah Handphone merk Realme C2 warna hitam berlian.
Baca Juga: Polsek Semampir Ringkus Residivis Pencurian Lempengan Besi dalam Truk
3. Satu unit sepeda motor Honda Vario.
Korban Riki Budi Setiyawan (20) saat itu sedang nongkrong di warung diatas Box Calvert, tiba-tiba datang 3 orang yang menghampiri dan langsung menuduh korban telah memukul adiknya lalu dimintai uang namun tidak ada uang.
Lalu korban digeledahan oleh 3 pelaku yang mengambil HP miliknya, pelaku melarikan diri bahkan korban sempat teriak maling hingga tersangka Jamal ditangkap oleh warga dan korban pada saat itu kehilangan 1 HP, begitu korban lengah tersangka langsung kabur ke arah taswir dengan membawa lari 1 buah HP.
Baca Juga: Reskrim Polsek Semampir Bongkar Kasus Judi Online dan Amankan Penjaga Warkop
Karena perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana paling lama 7 tahun.
(Udin/Red)
Editor : hadi