Kuli Bangunan Apes di Tangkap Reskrim Polsek Semampir

avatar abadinews.id
Dua tersangka yang diamankan Reskrim Polsek Semampir beserta barang bukti
Dua tersangka yang diamankan Reskrim Polsek Semampir beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus dua dari tiga tersangka. Menurut informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku DPO pencurian Handphone yang terjadi di Box Calvet Jalan Pegirian Kota Surabaya, terjadi pencurian pada Minggu (14 Juni 2020).

Tersangka di ringkus pada hari Rabu 24 Februari 2021. Moch Rido (25) yang diringkus di rumah mertua korban di Jalan Sidodadi Kel. Simokerto Kec. Simulawang Kota Surabaya. Pada saat yang sama Jamal (26) selaku kuli bangunan diringkus di jalan Sidodadi yang sedang berjalan kaki, sedangkan Sul masih DPO.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polsek Semampir Ungkap Kasus Judol

Polisi mengamankan barang bukti. 

1. 1 buah dos book Handphone merk Realme C2.

2. 1 buah Handphone merk Realme C2 warna hitam berlian.

Baca Juga: Polsek Semampir Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

3. Satu unit sepeda motor Honda Vario.

Korban Riki Budi Setiyawan (20) saat itu sedang nongkrong di warung diatas Box Calvert, tiba-tiba datang 3 orang yang menghampiri dan langsung menuduh korban telah memukul adiknya lalu dimintai uang namun tidak ada uang.

Lalu korban digeledahan oleh 3 pelaku yang mengambil HP miliknya, pelaku melarikan diri bahkan korban sempat teriak maling hingga tersangka Jamal ditangkap oleh warga dan korban pada saat itu kehilangan 1 HP, begitu korban lengah tersangka langsung kabur ke arah taswir dengan membawa lari 1 buah HP.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Cegah Kenakalan Remaja

Karena perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana paling lama 7 tahun.

(Udin/Red)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal