Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Reskrim Polsek Semampir Bongkar Kasus Judi Online dan Amankan Penjaga Warkop

avatar abadinews.id
Polisi amankan pelaku judi online beserta barang buktinya
Polisi amankan pelaku judi online beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Reserse Kriminal Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus judi online di sebuah warung kopi di kawasan Karang Asem Surabaya, Senin (25/11).

Pelaku yang diketahui bernama ASB (28) sebagai penjaga warung kopi diketahui tinggal di kawasan Karang Asem dengan status kontrak, yang ditangkap bersama barang bukti digital berupa riwayat permainan judi online di situs Nagabola.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Periksa Saksi Kasus Bullying

Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang kami peroleh tentang aktivitas mencurigakan main judol di warkop.

"Tim patroli yang menerima laporan langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah ponsel Realme 2 Pro berwarna biru, dan dalam ponsel tersebut kita temukan bukti aktivitas judi online jenis poker dengan uang asli sebagai taruhan," tegas Iptu Suroto, Kamis (28/11/24).

Tak hanya itu, ungkap Suroto anggota juga menyita tangkapan layar bukti transfer menggunakan e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp. 460.
Saat digerebek, pelaku tengah aktif memainkan judi online di ponselnya. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Perkuat Peran Satkamling, Polres Tanjung Perak Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat laporan masyarakat dan barang bukti yang mendukung, termasuk riwayat permainan judi online,” tutur Suroto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Suroto mengimbau pada masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perjudian online di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Edukasi Masyarakat Perangi Narkoba

Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kini merambah dunia digital. "Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun," terang Suroto.

Dengan meningkatnya pengawasan, masyarakat diharapkan dapat ikut mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan ilegal.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal