Abadinews.id, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan bahwa pada Senin (04/11) kemarin, pukul 20.50 WIB, Kejati Jatim menerima penitipan tahanan dari Penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini, Selasa (05/11/24) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung," tutur Kajati Jatim.
Baca Juga: Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap MW Ibunda Ronald Tannur ke Kejagung
Dalam proses membawa ketiga orang tersebut melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan tiga penerbangan yang berbeda.
Baca Juga: Kajati Jatim dan Kadivre Perhutani Jatim Teken MoU Bidang Datun
"Ketiga orang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat) dan ZR (Zarof Ricar)," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.(4U)
Editor : Hadi