Ditreskrimum Polda Jatim

Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap 12 Orang Terlibat Pesta Sex

avatar abadinews.id
Ditreskrimum Polda Jatim amankan pelaku Pesta Sex
Ditreskrimum Polda Jatim amankan pelaku Pesta Sex

Abadinews.id, Surabaya - Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta sex.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex itu.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Tindak Pidana Pemerasan

Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombespol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10).

Dikatakan oleh Kombespol Dirmanto, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”tutur Kombespol Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

"Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama," jelas AKBP Suryono kepada wartawan.

Baca Juga: 3 Remaja Tersangka Begal Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

"Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," terang AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

"Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, 1 orang melawan 2 orang, dan pesta sex berpasang-pasangan," tegas AKBP Suryono.

Baca Juga: Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

"Untuk tarif peserta dikenakan Rp. 825 ribu untuk 1 orang," kata AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal