Abadinews.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali berhasil menangkap seorang pria bernama Adenan Ali bin Soleh (24) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana judi online.
Penangkapan itu berlangsung di kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya. Pada Selasa (17/09) sekira pukul 23.00 Wib.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.
"Menindaklanjuti laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Adenan Ali bersama barang bukti berupa 1 unit ponsel, yang digunakan untuk mengakses situs judi online LIGA88," tegas Iptu Suroto, Jum'at (20/09/24).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Saat diinterogasi ungkap Suroto, Adenan mengakui telah menggunakan ponsel tersebut untuk berjudi melalui situs LIGA88.
"Kini, Adenan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian serta UU ITE tentang tindak pidana elektronik," tutur Suroto kepada media.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Suroto menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang melibatkan platform daring.(4U)
Editor : Hadi