Polres Pasuruan Kota

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pencuri Mesin Giling Tebu dan Gerobak

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Pasuruan - Team Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu.

Kejadian itu sempat viral di media sosial setelah video aksi pencurian tersebut beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Kriminal dan Amankan 19 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Suropati langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kejadian pencurian ini sempat viral setelah video rekaman aksi pelaku beredar luas di media sosial,”tutur Iptu Choirul.

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh SH dan AA itupun akhirnya diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

“Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Choirul Mustofa, Jum'at (13/09).

Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang sebelumnya hilang.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan, Modus Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus

“Barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai,”terang Iptu Choirul Mustofa.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberaya sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Terapkan Keadilan Restoratif, Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban

"Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika dipersidangan," tegas AKBP Davis Busin Siswara.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya progam Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan.

“Ini upaya mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari,”tutupnya. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal