Abadinews.id, Sidoarjo - Kantor Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah barang impor ilegal atau yang tak memenuhi ketentuan pembatasan impor dari hasil 773 penegahan pada 2024, senilai Rp. 2,4 miliar. Selasa (20/08/24).
"Barang-barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN)," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Sumarna mengatakan, Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.
"Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya," jelasnya.
Sumarna menyebut, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp. 2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp. 1,1 miliar.
"Serta kerugian secara immaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat," terangnya.
Sumarna menjelaskan, dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, didominasi oleh barang-barang berupa makanan, obat, kosmetik cream, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Selain komoditas obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, lanjut Sumarna, juga terdapat barang lain yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari Kementerian/Lembaga terkait pada saat impor, antara lain handphone dengan berbagai merek, pakaian bekas, barang bekas lainnya (pelanggaran ketentuan Kementerian Perdagangan)," katanya.
Selanjutnya, kata Sumarna, alat suntik, lensa kontak, dental tools, surgical tools (pelanggaran ketentuan KementerianKesehatan).
Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Serahkan Rokok Ilegal ke Bea Cukai
"Bibit, tanaman, biji kurma, potongan gading, dan lain-lain (pelanggaran ketentuan Karantina)," tandasnya.
Kemudian, part airsoftgun, part senapan angin, panah, pedang dan lain-lainnya.
"Sampel tembakau dan rokok (pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai) dan sex toys serta majalah porno (pelanggaran ketentuan Undang-Undang Pornografi)," tukas Sumarna.
Sedangkan, barang-barang yang berstatus BDN merupakan barang berupa makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Bandara Juanda
"Adapun barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina," ungkap Sumarna.
Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya.
Serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
"Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan," pungkas Sumarna.(4U)
Editor : hadi