Polres Pasuruan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.

Pelaku MZ (39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada Kamis (01/08) pukul 15.30 WIB.

Sedangkan NS (46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08) pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

"Saat dilakukan pemeriksaan, MZ (39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet (DPO) dan Sabu tersebut dijual oleh MZ (39) kepada dua orang yakni Koping (DPO) dan BL (DPO)," tutur Iptu Agus, Senin (05/08).

Dari hasil penangkapan MZ (39), berhasil didapat barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi Sabu dengan berat total 2,66 gram, 1 buah scrop dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kosong dan 1 buah HP merk SAMSUNG warna Biru.

"Sedangkan NS (46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu dari pelaku lainnya bernama DE (DPO), dan NS (46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama," terangnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk 2 Tersangka Pengedar Okerbaya

Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS (46) berupa 1 kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat 17,24 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 unit Handphone warna biru merk INFINIX.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal