Abadinews.id, Surabaya - Seorang cleaning service edarkan Narkoba digerebek Satresnarkoba Polres Tanjung Perak di sebuah kos di Jalan Gadukan Timur Surabaya, pada Rabu (19/06) sore.
Dari hasil pemeriksaan Polisi sekitar pukul 15.30 wib tersebut, didapati 7 paket Sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat mencapai 40,53 gram dan 4 poket Sabu dengan berat 7,85 gram.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
"Total dari 11 paket tersebut berat bersih 48,38 gram yang disimpan oleh pelaku dikamar kos tersebut," tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Williams Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis (11/07).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Ditambahkan Suroto, selain Narkotika golongan I, pihaknya juga menyita barang bukti lain 1 kertas bekas bungkus LCD, 2 klip kecil, 1 buah timbangan Digital kecil, 1 sendok plastik untuk serok Sabu, uang tunai sebesar 1 juta rupiah dan handphone.
Usai ditangkap, tersangka berusia 51 tahun yang telah menjadi target operasi ini pun digiring ke Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
Akibat ulahnya yang diduga sebagai pengedar ini, DP dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (4U)
Editor : hadi