Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satreskrim Polres Tanjung Perak Ringkus Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 22

avatar abadinews.id
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto

Abadinews.id, Surabaya - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

"Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

"F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran," tutur IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/24).

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

"Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm," terang IPTU Suroto.

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Las Vegas Surabaya.

Baca Juga: Polsek Semampir Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

"Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli," jelas IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang - Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tutupnya.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal