Abadinews.id, Surabaya - Dua orang kurir, DE (41) dan HF, (39) perempuan, kakak Ipar dari DE ditangkap Anggota Polsek Asemrowo Surabaya, karena nekat mengedarkan serbuk haram jenis Sabu.
Kompol Hegy Renata Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 2 paket Sabu dengan total berat 1,856 gram.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran Sabu di daerah Tambak Langon Surabaya,” terang Iptu Suroto, kepada wartawan Minggu (23/06).
Iptu Suroto menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib. Informasi masyarakat ada warga menjadi pengedar Sabu.
Polisi untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan pengerebekan lalu dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Keduanya ini pelaku yang dikendalikan pengedar A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE," tutur Suroto.
Suroto menambahkan, DE dan HF mengaku mengirim Sabu sesuai dengan perintah A yang masih kabur ini. Selama ini, DE mengelabui Polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau Sabu.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket Sabu serta barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo,” jelas Suroto.
"Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (4U)
Editor : hadi