Polres Probolinggo

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 2 Tersangka dan Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

avatar abadinews.id
Polres Probolinggo amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Probolinggo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dalam kurun waktu satu Minggu.

Kasus pembunuhan pertama terjadi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil pada Rabu (05/06), sementara kasus kedua terjadi di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran pada Rabu (12/06).

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Amankan Oknum Guru Ngaji Kabur ke Bali Kasus Pelecehan

Kasus pembunuhan pertama dialami NH, seorang Nenek berusia 65 tahun yang dilakukan oleh tetangganya, BD (50). Korban dihabisi oleh pelaku lantaran kesal dituduh mencuri pisang korban.

"Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri pisang sehingga langsung mendatangi mendatangi korban dan membacoknya hingga tewas," tutur Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Jum'at (14/06).

Sementara kasus pembunuhan kedua dialami STP (60), warga Besuk, Kecamatan Bantaran yang dilakukan oleh tetangganya BMBG (30).

Pelaku menghabisi korban lantaran amarahnya memuncak usai istrinya beberapa kali digoda oleh korban.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Ringkus Pelaku Curas Mengaku Anggota TNI

"Pelaku ini dihubungi oleh istrinya karena diduga korban menggodanya sehingga pelaku yang sedang bekerja di Surabaya langsung pulang dan mendatangi pelaku lalu membacoknya," jelas Wakapolres.

Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan, pasca kejadian pelaku langsung melarikan diri.

Sementara korban yang telah meninggal dunia dibawa ke RS Moh. Saleh untuk dimintakan visum.

Baca Juga: Polres Probolinggo Amankan 8 Pemuda di Acara Hardiknas dan Harjakapro

"Dari pemeriksaan saksi kami menerima informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan pelaku," terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal