Polres Batu

Polres Batu Ringkus 16 Tersangka Peredaran Gelap Narkoba

avatar abadinews.id
Polres Batu amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Batu amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Batu - Jajaran Satresnarkoba Polres Batu menangkap 16 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 16 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 15 kasus.

Rinciannya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus.

Baca Juga: Polres Batu Amankan Tersangka Penembakan Tukang Bakso

Penangkapan 16 tersangka itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam waktu dua bulan terakhir.

Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan, dari 16 tersangka yang diamankan itu rata-rata merupakan seorang pengedar, perantara ataupun kurir.

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 gram Sabu dan 6.262 butir pil dobel L.

“Dari jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp. 969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram Sabu sebesar Rp. 1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel L sebesar Rp. 2500,” tutur Iptu Ariek, Jum'at (14/06).

Baca Juga: Polres Batu Ungkap Home Industri Miras Diduga Ilegal

Kasat Narkoba menjelaskan, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang terselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Batu.

"Modus Operandi Mereka para pelaku mengedarkan dengan sistem ranjau untuk menghilangkan jejak sekaligus memutus jaringan mata rantai di atasnya selama 24 Jam beroperasi," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, ke 16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris Bom Bunuh Diri

Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.

“Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” pungkasnya. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal