Maki Jatim

MAKI Jatim Saksi di Perkara Korupsi Primkop UPN Veteran

avatar abadinews.id
Ketua Maki Jatim Haru Satriyo hadir di Pengadilan Negeri Tipikor
Ketua Maki Jatim Haru Satriyo hadir di Pengadilan Negeri Tipikor

Abadinews.id, Surabaya - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur dengan Ketua Heru Satriyo, hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya sebagai saksi yang meringankan di perkara yang menyidangkan 3 terdakwa dalam pusaran korupsi Primer Koperasi UPN Veteran.

Dugaan korupsi awal terjadinya Fraud pengelolaan Keuangan Primkop UPN Veteran. Sesuai hasil audit independen Lea Buntaran, permasalahan Primkop UPN Veteran ini tidak lepas dari banyaknya laporan keuangan serta dugaan rekayasa Laporan dari Audit internal UPN Veteran dan yang diduga fiktif dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari.

Baca Juga: JEEF 2024 Resmi Dibuka di Grand City Mall Surabaya

MAKI Jatim akan melaporkan staf, penyelia dan Pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim. Juga mempersiapkan secara khusus pendamping hukum untuk ketiga terdakwa dalam pelaporan Patrap dan Munari.

Dalam sidang lanjutan, Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menuturkan, permasalahan yang mendera Primkop UPN Veteran tidak bisa hanya dilihat dalam satu sudut pandang kasus saja, berkenaan dengan adanya potensi gagal bayar pada pinjaman yang dilakukan pengurus Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara.

"Ini sesuai data dan pengakuan yang diterima, berdasarkan hasil audit Independent Lea Buntaran. Ditemukan adanya keterangan Minus Kas Primkop UPN Veteran sebesar 28 Miliar lebih, periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2022," terangnya. Kamis malam (13/06).

Menurut Heru MAKI, ketiga terdakwa juga masih menyimpan bukti transaksi penggunaan Dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah cabang Surabaya utara ketika ada pencairan kredit total sebesar 7 Miliar 5 juta rupiah.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda bahwa pengenaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 dengan perubahannya pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001, berkenaan dengan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi tersebut akan gugur kemudian," tuturnya.

Sementara JPU dari Kantor Kejari Tanjung Perak, mengajukan pertanyaan seputar data nominatif yang diajukan kepasa Bank Jatim serta konsep Clusterisasi seperti yang disampaikan Heru MAKI di depan persidangan.

Heru MAKI memaparkan, ketidak tahuan terkait data nominatif yang digunakan Pengurus Primkop UPN Veteran yang kemudian menjadi dasar pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran.

Saksi Himawan juga pengurus MAKI Jatim, menyampaikan bahwa hasil dari kajian dan investigasi yang telah dilakukan, telah ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari kebijakam kebijakan yang sifatnya ambigu, serta artikulasi terkait.

"Ketiga terdakwa ini sebenarnya menjadi korban dari Fraud permasalahan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran mulai dari Tahun 2000 sampai dengan tahun 2015," katanya.

Lanjut Himawan, dalam beberapa kali RAT yang dilakukan Primkop UPN Veteran, terlihat dengan jelas bahwa pada 30 mei 2016, ada pergantian Ketua Primkop UPN Veteran dari Bu Yuliatin kepada Pak Gitoyo.

Baca Juga: MAKI Jatim Gandeng UMKM Dukung Ekonomi Kreatif di JEEF 2024

"Peran team 5 yang dibentuk Rektor UPN, dimana salah satu tugas team 5 adalah melaporkan Primkop UPN Veteran kepada Pihak yang berwajib, dengan dalih asumsi bahwa seakan akan muara semua permasalahan di Primkop UPN Veteran hanya dikarenakan kinerja 3 terdakwa saja," jelasnya.

Menurut Himawan, kajian team 5 itu sifatya sangat absurd dan tidak berdasar, ditambah adanya Fakta bahwa team 5 yang dibentuk untuk mengurai permasalahan di Primkop UPN Veteran, prakteknya kinerja team 5 dinyatakan Bodong alias Omong kosong.

"Lebih jelasnya, ketika kredit tersebut cair, dipergunakan untuk kepentingan apapun dari dana plafon kredit tersebut menjadi domain pengurus Primkop UPN Veteran," ujarnya.

Sidang lanjutan juga menghadirkan, Penasehat Hukum terdakwa yaitu Dr Heru, Ketua Dekopinda Surabaya sebagai saksi ahli Koperasi, selain itu dihadirkan juga Reza dan Lina dari Dinas Koperasi Surabaya dan terakhir Prof Agus yang merupakan saksi ahli pidana.

Sebagai saksi ahli koperasi, Dr Heru menegaskan artikulasi pengertian dari system Chaneling dan Eksekuting. Dalam kasus ini, Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran sifatnya adalah Eksekuting.

Dr heru menegaskan bahwa urusan Bank Jatim Syariah hanyalah dengan Primkop UPN Veteran,dan tidak boleh menyentuh keberadaan anggota Koperasi UPN Veteran.

Baca Juga: Maki Jatim Gelar Audiensi dengan KPU Surabaya

"Terkait pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran, menjadikan Primkop UPN Veteran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran kredit tersebut, dan pengelolaan dana kredit tersebut menjadi domain dan hak prerogatif total pengurus Primkop UPN Veteran," ucapnya.

Saksi Ahli dari Dinas Koperasi dan Usaha kecil Kota Surabaya, Lina dan Reza, dalam paparannya, lebih memperjelas Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi ruang keputusan tertinggi bagi Primkop UPN Veteran dalam mengambil keputusan apapun.

"DIdalam RAT itu ada Pengurus Koperasi, Anggota dan pengawas Koperasi dan mereka berhak menentukan bagaimana laporan pertanggung jawaban akan diterima atau tidak,serta mengambil keputusan yang lain,” tukas Reza, Kabid Koperasi Dinkop Surabaya.

Hal ini dipertegas, pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat ke 1, kesatu KUHP secara terukur tidak terbukti sama sekali. Upaya perseorangan atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi sangat jelas tidak terbukti dan terbaca dengan mudah dalam sidang lanjutan hari ini.

Sebagai tindak lanjut pasca persidangan, Heru MAKI mendesak ketiga terdakwa untuk melaporkan pengurus Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari. Terkait system eksekuting, Pengurus Primkop UPN Veteran seharusnya juga dibebaskan dari tanggung jawab pengelolaan kredit yang diterima dari Bank Jatim Syariah, tanpa syarat. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal