Polres Gresik

Satreskrim Polres Gresik Bekuk Komplotan Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo

avatar abadinews.id
Satreskrim Polres Gresik amankan tersangka beserta barang buktinya
Satreskrim Polres Gresik amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan komplotan pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga akhirnya meninggal dunia. Sebanyak enam orang pesilat telah ditangkap. Tiga orang lainnya masih berstatus DPO.

Mereka mengeroyok korban berinisial SW (20) asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (19/05) dinihari, di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik.

Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Korban SW dikeroyok para pelaku dan dikepruk botol kaca hingga mengalami geger otak dan koma selama beberapa hari di rumah sakit.

Korban mendapatkan perawatan di RS Petrokimia di Driyorejo, kemudian mendapatkan perawatan intensif di Surabaya dan menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (23/05) dinihari.

Tidak hanya SW, para pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain, mengeroyok korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dan di obatkan serta di Visumkan ke Puskesmas Driyorejo.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian. Enam pelaku yang diamankan adalah CD (18), NR (19) dan MN (19), mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik langsung diciduk di rumahnya. Satu tersangka lagi merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

"Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," tuturnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Tidak sampai disitu, Polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

"Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal