- 12:20:48 Kapolres Mojokerto Beri Arahan 3 Pilar, Cegah Korupsi Dana Desa
- 12:12:27 Tanggapi MPR For Papua, LaNyalla: Bagus Saja Tetapi Aroma Kepentingan Pribadi Sangat Tercium
- 20:33:46 Polres Bondowoso Gelar Patroli 3C, Antisipasi Libur Perayaan Isa Al-Masih
- 20:27:33 Perhutani KPH Lawu Ds Terima Penghargaan Kategori Biru
- 20:20:56 Jumlah Pelanggan KA Keberangkatan dari Daop 8 Surabaya Meningkat 28 Persen
- 20:10:39 Ditreskrimsus Polda Jatim Tangani Konten Medsos Bernuansa Asusila dan Sara
- 19:58:35 Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades Bojonegoro Korupsi Dana BKK
- 19:49:33 Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru
- 19:22:33 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba dan Sita Sabu 137,57 Gram
- 19:15:44 Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Abadinews.id, Situbondo - Mistaja (53) warga Sumbermalang mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, atas respon cepat Polisi menerima laporan terkait motornya yang hilang.
Korban Mistaja (53) menerangkan bahwa pada saat dirinya bekerja di sawah, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC diparkir ditepi jalan dan dikunci stir.
Setelah beberapa lama korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian korban berusaha mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motornya.
Ahmad Rofik lalu menghubungi Bripka Nikmatul Khair anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur.
Ia meminta agar apabila melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat sepeda motor dimaksud melintas di jalan raya Banyuglugur.
Dengan cepat anggota Satlantas Polres Situbondo melakukan pengejaran bersama-sama anggota Polsek Banyuglugur.
Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku.
"Terima kasih jajaran Polres Situbondo khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, motor saya ditemukan tidak sampai sehari," tutur Mistaja, Jum'at (26/04).
Sementara itu Ahmad Rofik, saksi yang melaporkan kejadian ini kepada anggota Satlantas Polres Situbondo juga memberikan apresiasi atas respon cepat Polisi tanggapi laporannya.
"Pengungkapan kasus ini menandakan Polisi yang merespon cepat apa yang menjadi keluhan atau laporan warga masyarakat," jelas Ahmad Rofik.
Sementara itu Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi, SH., membenarkan kejadian itu.
Ia menerangkan berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus Curanmor tersebut terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 10.00 wib.
"Anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur berhasil mengamankan pelaku Curanmor di jalan raya Banyuglugur," terang AKP Efendi.
Ia mengungkapkan pelaku berinisial ES (30) warga Besuk Probolinggo berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Maposek Banyuglugur," tegas AKP Efendi Nawawi.
Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., juga turut memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menangkap pelaku Curanmor.
Menurutnya keberhasilan menangkap pelaku Curanmor tersebut tidak lepas dari respon cepat dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur saat melaksanakan tugas dilapangan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat ada kejadian Curanmor, anggota dilapangan langsung memonitor lalu lintas kendaraan melakukan penghadangan dilokasi yang diprediksi pelaku akan membawa lari sepeda motor curian yakni kearah perbatasan Situbondo Probolinggo.
"Berkat kecermatan inilah anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor saat melintas di jalan raya Banyuglugur dan menyelamatkan motor milik masyarakat," ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Kini tersangka sedang ditangani oleh Polsek Banyuglugur Polres Situbondo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (4U)
- Rabu
- 08 Mei 2024
Jelang Operasi Puri Agung 2024, Polres Situbondo Gelar KRYD
- Rabu
- 01 Mei 2024
Kapolres Situbondo Pimpin Pengamanan May Day dan Berbagi Air Minum
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Selasa : 05 Desember 2023
Pembukaan Diklat Satpam Pusdik SWA ARMY Kualifikasi Gada Pratama
-
- Minggu : 26 November 2023
Perhutani KPH Probolinggo Peduli Pendidikan, Salurkan Dana TJSL ke TK Tunas Rimba 1 Banyuglugur
-
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata