Abadinews.id, Surabaya - Pria asal Dupak Bangunsari Surabaya berinisial KS (40) ditangkap Polisi setelah menganiaya, Andik Sudaryono. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan bersama seseorang berinisial B (DPO) dengan mencekik serta memukul korban dengan menggunakan benda berupa besi.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
"Pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap Andik Sudaryono pada Jum'at (19/04). Dia mencekik serta memukul kepala korban dengan menggunakan benda berupa besi sehingga korban mengalami luka robek serius di kepala," tutur Iptu Suroto Selasa (23/04).
Korban ini mengalami luka robek pada bagian kepalanya akibat perbuatan pelaku B (DPO). Dia sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum melaporkan peristiwa tersebut, jelasnya.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Disinggung motif. Pelaku melakukan perbuatannya, Suroto menerangkan karena cekcok atau dendam lama hingga terjadilah penganiayaan itu.
"Penganiayaan itu terjadi cekcok atau dendam lama. Jadi dulu pernah di keroyok akhirnya balas dendam, dia tidak terima akhirnya melakukan pembalasan," terangnya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
KS kami tangkap di depan Bengkel Dupak Bangunsari sekira pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya adanya laporan dari korban pengeroyokan. Kemudian 1 pelaku B (DPO) dan sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran, tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.(4U)
Editor : hadi